Wahai Heru Budi, Indonesia Negara Hukum, Jangan Seenaknya Saja Langgar Aturan

Wahai Heru Budi, Indonesia Negara Hukum, Jangan Seenaknya Saja Langgar Aturan
Anggota DPRD DKI M Taufik. Foto: M Adil/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPRD DKI Mohamad Taufik meminta Penjabat sementara (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono taat pada aturan dan hukum berlaku mengenai pencopotan Sekda DKI Marullah Matali.

Taufik menganggap langkah Heru mengganti Marullah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Ini negara punya aturan hukum. Semua kebijakan harus berdasarkan peraturan dan hukum yang berlaku," kata Taufik dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/12).

Taufik melanjutkan dalam UU ASN khususnya pada Pasal 116 Ayat (1) ditegaskan bahwa pejabat pembina kepegawaian dilarang mengganti pimpinan tinggi selama dua tahun terhitung sejak pelantikan.

Pejabat pimpinan tinggi boleh dicopot apabila yang bersangkutan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak lagi memenuhi syarat jabatan yang ditentukan.

"Sekarang Marullah melanggar aturan hukum tidak? Kan, tidak. Jangan seenaknya saja," beber dia.

Selanjutnya, kata Ketum MW KAHMI DKI Jakarta itu, dalam ayat dua undang-undang ASN juga ditegaska penggantian pejabat pimpinan tinggi utama dan madya sebelum dua tahun dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan presiden.

Dia menilai ketetapan Heru itu akan membawa permasalahan baru. "Jangan dibiasakan menerjang aturan," lanjutnya.

Anggota DPRD DKI Heru Budi Hartono menilai ketetapan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono akan membawa permasalahan baru.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News